Saturday, 8 October 2016

(Qanun Aceh 9/2008) ; Tuha Peut Bisa Tangani 18 Kasus

Foto @Aceh
BANDA ACEH - Tuha Peut di Aceh bisa menyelesaikan 18 kasus tindak pidana ringan (tipiring) yang terjadi di masyarakat, tanpa harus turun tangan pihak kepolisian atau proses hukum. Kasus-kasus tersebut bisa langsung diselesaikan di tingkat gampong.

Kasat Binmas Polresta Banda Aceh, Kompol Djauhari Is, mengatakan hal itu di sela-sela sosialisasi penitipan peran Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) di Kecamatan Kuta Alam, Sabtu (28/4) pagi. Selengkapnya hanya di Serambinews

No comments:

Post a Comment