Tuesday, 27 September 2016

PKS Tolong Jangan Abaikan UKL/UPL

PKS PTPN V/alascadiela

(RIAUPOS.CO) - Dengan beroperasinya 43 pabrik kelapa sawit (PKS) yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), perusahaan dituntut untuk mentaati dan melaksanakan dokumen Upaya Pengelolaan lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan ( UPL) dan amdal yang disusun dan telah disahkan oleh Pemkab Rohul.

Karena dokumen lingkungan hidup itu, merupakan instrumen preventif terhadap pelaksanaan kegiatan usaha PKS itu sendiri. Bila itu dilaksanakan sesuai dengan komitmen perusahaan, maka dari aktivitas usaha PKS itu, akan terhindar dari pencemaran lingkungan hidup. Pernyataan tersebut ditegaskan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Rohul Drs Hen Irfan MSi, Rabu (21/9), terkait masih ada terjadi pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah cair oleh sejumlah PKS di Rohul. Laporan selengkapnya RiauPos

No comments:

Post a Comment