Sumber: Youtube
Media kampus, termasuk televisi kampus, diidentikan bagian dari media komunitas dengan jangkauan terbatas. Tapi perkembangan teknologi dan dunia internet, sudah selayaknya pemahaman dan regulasi tentang media komunitas itu ditinjau kembali. Karena platform internet, membuat jangkauan media kampus meluas dan mempunyai peluang sama dengan media massa mainstream.
Bahkan televisi kampus berpeluang menjadi tv alternatif bagi masyarakat, saat kondisi dunia penyiaran mainstream saat ini dikuasai segelintir orang. Melihat peluang itu AJI Indonesia mendukung penyelenggaraan TELEVISIONAIR yang diselenggarakan UMN TV, televisi kampus Universitas Multimedia Nusantara.
“Televisi kampus tidak hanya membantu meningkatkan kapasitas generasi muda di industri media tapi diharapka juga mampu memasok informasi yang bermutu dan beragam bagi masyarakat,” kata Suwarjono, Ketua AJI Indonesia saat pembukaan acara bertema “Peran TV Komunitas Kampus dalam Demokratisasi Penyiaran” yang digelar di Kampus UMN Serpong, 31 Maret-1 April 2016.
Ia mengatakan umumnya TV Kampus menjadi laboratorium para mahasiswa Ilmu Komunikasi untuk mempraktekkan ilmunya. Namum, lembaga pendidikan tinggi juga memiliki Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang salah satunya pengabdian masyarakat. “Kekosongan tayangan lokal dan bermutu dapat diisi oleh TV Kampus ataupun TV Komunitas,” kata Suwarjono menambahkan.
Acara yang dikemas dalam bentuk diskusi dan workshop ini diikuti pers mahasiswa yang bergiat di televisi kampus seperti Five TV (Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta , TV UI (Universitas Indonesia, Budi Luhur TV (Universitas Budi Luhur), DnK TV (Universitas Islam Negeri Jakarta), Sigma TV (Universitas Negeri Jakarta), dan PNJ TV (Politeknik Negeri Jakarta). Selain TV UI yang mampu melakukan siaran terrestrial di 52 UHF, mayoritas TV kampus ini menyiarkan hasil kreatitasnya melalui channel Youtube.
Sementara itu Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatikan Hendri Subiakto mengatakan TV kampus pasca perkembangan dunia internet (streaming) bisa dianggap sebagai TV global bukan lagi TV komunitas. Hanya saja ia menjelaskan TV kampus yang telah melakukan siaran secara streaming belum memiliki payung hukum. “Pemerintah belum mengatur dan TV kampus streaming belum menjadi bagian dari UU Penyiaran,” katanya.
Meski belum diatur dalam UU Penyiaran, Bayu Wardhana (Pengurus AJI Indonesia Bidang Penyiaran) mendorong agar aktivis TV kampus berorganisasi saling menguatkan kapasitas, dan mendorong aturan yang lebih strategis bagi TV kampus.
Pembicara yang hadir dalam workshop-workshop yang diselenggarakan dalam rangkaian kegiatan ini diantaranya Yophiandi (News Producer Kompas TV), Dhandy S. Laksono (Wacthdoc/ Indonesian Documentary Maker) dan Prabu Revolusi (TV Presenter CNN Televisi Indonesia). ***
No comments:
Post a Comment