dok batamtoday |
Untuk mengawal RUU tersebut, rencananya hari ini (Rabu, 1/10), sejumlah aktivis yang tergabung dalam Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) dan Komite Aksi Perlindungan PRT dan Buruh Migran (KAPPRT BM) akan menggelar aksi di depan gedung DPR.
Aksi damai ini untuk mengingatkan DPR tidak lupa terhadap nasib PRT yang selama ini tidak diperhatikan. Rencananya, aksi tersebut akan diikuti ratusan aktivis dengan membawa ‘Sapu Raksasa’ dan’‘Toilet Raksasa’. Hal ini dilakukan sebagai simbol bahwa PRT adalah pekerjaan yang tidak ringan, tapi disepelekan. Bahkan tidak dilindungi.
Nantinya, sapu dan toilet raksasa itu akan diserahkan kepada DPR baru sebagai kado. Selain itu, mereka juga menyerukan tuntutan agar segera membahas dan mengesahkan RUU PRT dan meratifikasi Konvensi ILO 189 KL PRT.
“Pada hari pelantikan para anggota DPR baru ini, kami ingin mengingatkan kembali kepada para wakil rakyat yang terhormat bahwa nasib para PRT tidak pernah diperhatikan. Emangnya, DPR bisa bekerja kalau dirumahnya tidak ada PRT sekarang ini?” cetus Koordinator Nasional JALA PRT Lita Anggraini saat dihubungi Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Menurut Lita, hampir seluruh anggota DPR baik yang sudah purna tugas dan yang kini dilantik mempekerjakan PRT dirumahnya. “Ada yang lima sampai sepuluh PRT bekerja di rumah anggota DPR loh. Namun, nasib PRT tidak diperjuangkan,” ujarnya.
Lanjutnya, perjuangan aktivis mendesak DPR untuk menyusun RUU PRT sudah dimulai sejak 2004. Sayangnya, hingga dua kali periode masa pemerintahan SBY, tidak pernah ada pembahasan. “Situasi perkembangan legislasi Rancangan Undang Undang P PRT di DPR sudah pada tahap kritis,” tandasnya.
Kini, memasuki periode DPR baru 2014-2019, dihadapkan situasi sangat kritis, karena proses legislasi harus dimulai dari awal kembali. Dalam arti, lanjut Lita, pertama, harus mempertahankan RUU PPRT untuk masuk dalam Prolegnas 2015-2019 dan Prioritas Prolegnas 2015. Kedua, mendorong pembahasan dan memastikan isi RUU PPRT berbasis perlindungan hingga terjadi pengesahan menjadi UU Perlindungan PRT.
Ketiga, mengingat lebih dari 50 persen dari anggota DPR Periode 2014-2019 adalah orang baru yang kemungkinan besar belum mengerti isu PRT, maka mereka juga bisa resisten terhadap UU PRT “Kalau selama ini, kami menilai DPR kita pro kepada perbudakan PRT, sehingga mereka tidak mau serius mengajukan inisiatif untuk membahas Undang Undang PRT. Dan Kami ingatkan, kepada DPR baru agar serius memikirkan dan membahas RUU PRT ini,” pinta Lita.
Menurutnya, sebanyak 10,7 juta pekerja yang tergolong PRT pun masih menggantung nasib perlindungannya. Seharunya, kata Lita, PRT dilindungi dan diatur dalam ketenagakerjaan, serta mendapatkan kesejahteraan yang layak.
“Silakan dicek berapa sih gaji PRT sekarang ini? Apa cukup? Malah DPR lebih berpihak kepada majikan. Kemudian, emangnya para DPR itu bisa bekerja dan menjadi DPR kalau tidak ada yang menjadi PRT? Tolong jangan picik dan jangan tutup mata,” ujar Lita.
Anggota koalisi lainnya, Djauhari Amin menyatakan, pihaknya akan terus mengawal agar DPR baru bisa mengesahkan RUU PRT. Soalnya, Indonesia sering disorot masyarakat internasional, terkait perlindungan terhadap pekerja migrannya.
Menurutnya, perlindungan PRT dan buruh migran patut menjadi sorotan, karena pemerintah luput melindungi warganya. Untuk itu, koalisi mendorong agar perlindungan harus dilakukan untuk seluruh PRT Indonesia. “Jadi konsisten, kita fokus melindungi PRT baik di dalam dan luar negeri,” tegasnya.
Sementara Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan selama lima tahun kepemimpinannya, para wakil rakyat sudah berhasil menyelesaikan sebanyak 126 Undang-undang. Sebanyak 69 UU di antaranya merupakan prioritas Prolegnas Jangka Menengah lima tahunan.
Namun, Marzuki meminta UU yang dihasilkan DPR lima tahun ini tidak hanya dilihat dari target kuantitatif, tapi harus dilihat dari banyaknya UU yang benar-benar pro-rakyat. Seperti, UU tentang BPJS, UU tentang Desa, UU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU tentang Bantuan Hukum, hingga UU tentang Penanganan Fakir Miskin. Memang ada RUU yang belum diselesaikan seperti RUU PRT ini. ***
No comments:
Post a Comment