Friday, 16 September 2016

Soal PRT Diminta Jadi Perhatian Serius DPR Baru

dok batamtoday
RMOL. Perjuangan aktivis buruh untuk menggolkan Rancangan Undang Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) tidak pernah surut. Mereka kini menumpahkan harapan RUU tersebut kepada anggota DPR baru yang akan dilantik hari ini. Mereka minta DPR baru memperhatikan nasib PRT.
Untuk mengawal RUU ter­se­but, rencananya hari ini (Rabu, 1/10), sejumlah aktivis yang ter­gabung dalam Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) dan Komite Aksi Per­lindungan PRT dan Buruh Mig­ran (KAPPRT BM) akan meng­gelar aksi di depan gedung DPR.

Aksi damai ini untuk meng­ingat­kan DPR tidak lupa terhadap nasib PRT yang selama ini tidak diperhatikan. Rencananya, aksi ter­sebut akan diikuti ratusan akti­vis dengan membawa ‘Sapu Rak­sasa’ dan’‘Toilet Raksasa’. Hal ini dilakukan sebagai simbol bah­wa PRT adalah pekerjaan yang tidak ringan, tapi disepelekan. Bahkan tidak dilindungi.

Nantinya, sapu dan toilet rak­sasa itu akan diserahkan kepada DPR baru sebagai kado. Selain itu, mereka juga menyerukan tun­tutan agar segera membahas dan mengesahkan RUU PRT dan mera­tifikasi Kon­vensi ILO 189 KL PRT.

“Pada hari pelantikan para ang­gota DPR baru ini, kami ingin mengingatkan kembali kepada para wakil rakyat yang terhormat bah­wa nasib para PRT tidak per­nah diperhatikan. Emangnya, DPR bisa bekerja kalau diru­mah­nya tidak ada PRT sekarang ini?” cetus Koordinator Nasional JALA PRT Lita Anggraini saat dihu­bu­ngi Rakyat Merdeka, di Ja­karta, kemarin.

Menurut Lita, hampir seluruh anggota DPR baik yang sudah purna tugas dan yang kini dilantik mempekerjakan PRT diru­mah­nya. “Ada yang lima sampai se­pu­luh PRT bekerja di rumah ang­gota DPR loh. Namun, nasib PRT tidak diperjuangkan,” ujarnya.

Lanjutnya, perjuangan aktivis mendesak DPR untuk menyusun RUU PRT sudah dimulai sejak 2004. Sayangnya, hingga dua kali periode masa pemerintahan SBY, tidak pernah ada pemba­has­an. “Situasi perkembangan le­gis­lasi Rancangan Undang Undang P PRT di DPR sudah pada tahap kritis,” tandasnya.

Kini, memasuki periode DPR ba­ru 2014-2019, dihadapkan si­tuasi sangat kritis, karena proses le­gislasi harus dimulai dari awal kembali. Dalam arti, lanjut Lita, per­tama, harus mempertahankan RUU PPRT untuk masuk dalam Prolegnas 2015-2019 dan Prio­ritas Prolegnas 2015. Kedua, men­dorong pembahasan dan me­mas­tikan isi RUU PPRT berbasis per­lindungan hingga terjadi pe­nge­sahan menjadi UU Perlin­dungan PRT.

Ketiga, mengingat lebih dari 50 persen dari anggota DPR Periode 2014-2019 adalah orang baru yang kemungkinan besar belum mengerti isu PRT, maka mereka juga bisa re­sis­ten terhadap UU PRT “Kalau selama ini, kami me­nilai DPR kita pro kepada per­budakan PRT, se­hingga mereka tidak mau serius me­ngajukan inisiatif untuk mem­bahas Undang Undang PRT. Dan Kami ingat­kan, kepada DPR baru agar serius me­mikirkan dan mem­bahas RUU PRT ini,” pinta Lita.

Menurutnya, sebanyak 10,7 juta pekerja yang tergolong PRT pun masih menggantung nasib per­lindungannya. Seharunya, kata Lita, PRT dilindungi dan di­atur dalam ketenagakerjaan, serta mendapatkan kesejahteraan yang layak.

“Silakan dicek berapa sih gaji PRT sekarang ini? Apa cukup? Malah DPR lebih berpihak ke­pada majikan. Kemudian, emang­nya para DPR itu bisa bekerja dan menjadi DPR kalau tidak ada yang menjadi PRT? Tolong ja­ngan picik dan jangan tutup mata,” ujar Lita.

Anggota koalisi lainnya, Djauhari Amin menyatakan, pihaknya akan terus mengawal agar DPR baru bisa mengesahkan RUU PRT. Soalnya, Indonesia sering disorot masyarakat in­ternasional, terkait perlindungan terhadap pekerja migrannya.

Menurutnya, perlindungan PRT dan buruh migran patut men­jadi sorotan, karena pe­me­rintah luput melindungi war­ga­nya. Untuk itu, koalisi men­do­rong agar perlindungan harus dilakukan untuk seluruh PRT Indonesia. “Jadi konsisten, kita fokus melindungi PRT baik di dalam dan luar negeri,” tegasnya.

Sementara Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan selama lima tahun kepemimpinannya, para wakil rakyat sudah berhasil menye­lesaikan sebanyak 126 Undang-undang. Sebanyak 69 UU di antaranya merupakan prioritas Prolegnas Jangka Menengah lima tahunan.

Namun, Marzuki meminta UU yang dihasilkan DPR lima tahun ini tidak hanya dilihat dari target kuantitatif, tapi harus dilihat dari banyaknya UU yang benar-benar pro-rakyat. Seperti, UU tentang BPJS, UU tentang Desa, UU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU tentang Bantuan Hukum, hingga UU tentang Pe­nanganan Fakir Miskin. Me­mang ada RUU yang belum disele­saikan seperti RUU PRT ini. ***

No comments:

Post a Comment